Item I23 - BALAI PENGOBATAN / KLINIK

Bagian identitas

Kode referensi

F1-SF1-S2-B1-I23

Judul

BALAI PENGOBATAN / KLINIK

Tanggal

  • 1976 - 2002 (Penciptaan)

Tingkatan deskripsi

Item

Jumlah dan media

23 Books

Bagian konteks

Nama pencipta arsip

(02 Januari 2017)

Riwayat administratif

Riwayat kearsipan

Sumber akuisisi atau penyerahan langsung

Bagian isi dan struktur

Cakupan dan isi

Ijin HO Balai Pengobatan/Poliklinik

 Ijin Mengadakan/Mengerjakan Tempat Usaha Perusahaan Balai Pengobatan/Poliklinik di Desa Senori Kec. Merakurak an. Soelchan Hs selaku Ketua PEPABRI Cabang Tuban Tahun 1976
 Keputusan Bupati Kepala Dati II Tuban tentang Pemberian Ijin untuk Mendirikan Balai Pengobatan Islam an. Sdr. H. Malsoem Chasboellah Tahun 1988

  • Di Kelurahan Sukolilo Kec. Tuban
  • Di desa Trutup Kec. Plumpang
     Keputusan Bupati Kepala Dati II Tuban Tahun 1989 tentang Pendirian Ijin untuk Mendirikan Tempat Usaha Balai Kesehatan PKU Muhammadiyah an. Sdr. Djuwani di Ds. Sawahan Kec. Rengel
     Keputusan Bupati Dati II Tuban Tahun 1992 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) untuk Pendirian Tempat Usaha Balai Pengobatan NU an. Sdr. Mas’udi Sodiq
  • Di Ds. Bangilan Kec. Bangilan Diatas Tanah Sdr. Mudjadi Muchid
  • Di Ds. Rengel Kec. Rengel Diatas Tanah Sdr. H. Kholil
  • Di Ds. Jatisari Kec. Senori Diatas Tanah Madrasah Islamiyah
  • Di Ds. Tunggulrejo Kec. Singgahan Diatas Tanah Sdr. Sardjinan
  • Di Ds. Simo KKec. Soko Diatas Tanah Milik Sdr. Sujinah B. Tahir
  • Di Ds. Senori Kec. Merakurak Di Atas Tanah Sdr. Moh. Khosin Persil No. 58A
  • Di Ds. Bulujowo Kec. Bancar Di Atas Tanah Sdr. Mas’riah Persil No. P10
     Ijin Rekomendasi Balai Pengobatan/Poliklinik Semen Gresik Tahun 1995
     Permohonan Persetujuan Pembangunan Balai Pengobatan di Lingkungan Pabrik Semen Gresik di Ds. Sumberarum Kec. Kerek di Atas Tanah Milik PT. SG Tahun 1996
     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Prov. Jawa Timur tentang Pemberian Ijin Tetap Kepada Pengurus Cabang NU Kab. Tuban untuk Menyelenggarakan Balai Pengobatan “NU Bulu Jowo” di Ds. Bulu Jowo Kec. Bancar Tahun 1998
     Kep. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tuban Tahun 1998 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Balai Pengobatan Muhammadiyah Ds. Banjarejo Kec. Bancar an. Sdr. Makmur
     Ijin Undang-Undang Gangguan untuk Balai Pengobatan NU di Ds. Gesikharjo Kec. Palang an. H. Mashad, SH Tahun 1999
     Surat Keterangan Daftar Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Tahun 2001, Ijin Usaha Balai Pengobatan “PEPABRI” Ds. Karangagung Kec. Palang an. Moch. Ismail
     Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Daftar Ulang Tahun 2002 Balai Pengobatan Islam Muhammadiyah Ds. Punggulrejo Kec. Rengel an. Djuwaeni Alamat Usaha Ds. Sawahan Kec. Rengel
     Keputusan Bupati Tuban No. 504/32/411.013/1996 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Pendirian Tempat Usaha Balai Pengobatan Terletak di Ds. Sumberarum Kec. Kerek Diatas Tanah PT. Semen Gresik
     Keputusan Bupati Tuban No : 504/15/411.013/1998 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Mendirikan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Doa Sehat an. Drs. H. Rosyidi di Jln. Basuki Rahmad No : 120 Kel. Sidomulyo Kec. Tuban
     Keputusan Bupati Tuban No : 504/62/411.013/1999 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) untuk Mendirikan Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin di Ds. Sumurgung Kec. Tuban Di Atas Tanah Milik PT. Swadaya Graha an. Drs. Setiawan 2 Ak
     Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) Daftar Ulang No : 504/53/411.108/2001 Jenis Usaha Balai Pengobatan Semen Gresik di Ds. Sumberarum Kec. Kerek an. Drs. Setiawan Zahrowardi, Ak
     Balai Pengobatan Rumah Bersalin 56
  • Permohonan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) an. Drs. Setiawan Z, Ak
     Klinik Bersalin an. dr. rianto, SPOG, Alamat Jln. Agus Salim No. 9
  • Keputusan Bupati Tuban No : 504/58/411.013/2000 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
     Rumah Sakit Ibu dan Anak Jln. Basuki Rahmad No. 120 Kel. Sidomulyo Kec. Tuban
  • Kekurangan Persyaratan Permohonan Ijin HO (Tahun 1998)
     Yayasan Bhakti Mulia Persada
  • Keputusan Bupati Tuban Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha Berdasar Undang-Undang Gangguan (HO) untuk Mendirikan Rumah Sakit, Apotik, dan Laboratorium an. yayasan Bhakti Mulia Persada
  • Berita Acara Pemeriksaan Ijin Tempat Usaha Berdasar (HO)
  • Syarat-Syarat Permohonan Ijin Tempat Usaha Berdasar (HO)
  • Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit, Apotik, dan Laboratorium dengan Nama Graha Medika
     Klinik Analisa Abadi Jl. Gajah Mada No. 11 Tuban
  • Keputusan Bupati Tuban Tahun 2001 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Atas Permohonan Ijin Berdasar Undang-Undang Gangguan (HO)
     Laboratorium Kesehatan an. Drs. H. Abdurachip, Alamat Ds. Rengel Kecamatan Rengel
  • Keputusan Bupati Tuban Tahun 2001 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang (HO)
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Atas Permohonan Ijin Berdasar Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Syarat-Syarat Permohonan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
     Laboratorium Aesculap an. Tandijono Husodo, Alamat di Kelurahan Sidomulyo Kec. Tuban
  • Keputusan Bupati Tuban Tahun 2001 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Atas Permohonan Ijin Berdasar (HO)
  • Syarat-Syarat Permohonan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
     Laboratorium Klinik Swasta an. sidik Wijono, Alamat Jl. Basuki Rachmad Gg. Mawar No. 21 Tuban
  • Keputusan Bupati Tuban Tahun 1994 tentang Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Berita Acara Pemeriksaan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Syarat-Syarat Permohonan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Laboratorium Klinik Aesculap an. dr. tandijono Husodo, Alamat Jl. Basuki Rachmad 21 Tuban
  • Surat Keputusan Bupati Tuban Tahun 1980 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Laboratorium Klinik an. dokter Tandijono Husodo
  • Berita Acara Pemeriksaan Ijin Tempat Usaha

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi arsip

Akrual

Sistem penataan

BOX : 1
NO BERKAS : 10
Mobile File Barat Baris ke-2, 4

Bagian ketentuan akses dan penggunaan

Ketentuan akses

Ketentuan reproduksi

Bahasa bahan arsip

Tulisan bahan arsip

Informasi mengenai Bahasa dan Tulisan

Karakteristik fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Bagian bahan-bahan terkait

Keberadaan dan lokasi arsip asli

Keberadaan dan lokasi kopi arsip

Unit deskripsi terkait

Deskripsi terkait

Bagian catatan

Kode unik alternatif

Jalur akses

Jalur akses subjek

Tempat jalur akses

Nama jalur akses

Jenis jalur akses

Bagian kontrol deskripsi

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre terkait

Tempat-tempat yang berkaitan